Setelah melalui beberapa kali tahap persidangan, akhirnya pengadilan memutuskan akhir dari kasus narkoba yang melibatkan salah satu member DMTN, Daniel.
Pengadilan memutuskan hukuman 1 tahun peajara dan penalti sebesar 6.690.500 KRW atau sebesar 6.034 USD kepada Daniel yang sebelumnya telah mengakui semua tuduhan yang dialamatkan padanya.
Hukuman ini diputuskan per hari ini tanggal 29 Agustus 2013 dan setelah hukuman tersebut dibacakan, pengacara Daniel meminta keringanan dengan berkata, “Choi Daniel lahir dan besar di Amerika sehingga persepsi seputar marijuana lebih bebas dan juga sebagai pertimbangan jika ia hanya sebagai perantara penjualan ganja dikalangan kenalannya saja sehingga kami meminta hukuman percobaan untuknya.“
Kemudian Daniel sendiri mengungkapkan perasaannya dengan berkata, “Aku merasa telah melukai banyak orang disekitarku dan aku meminta maaf untuk itu. Mengenai fakta bahwa aku telah melanggar hukum negara, aku mengaku salah dan benar-benar menyesal.”
Sementara itu, member DMTN ini sebelumnya telah mengakui semua tuduhan pendistribusian ganja yang dilakukannya pada persidangan pertama bulan April lalu dimana ia juga telah menghadiri semua persidangan kasusnya ini bersama dengan orang-orang lain yang juga ikut terlibat kecuali seorang bernama Bianca yang telah meninggalkan Korea dan belum juga kembali.
Namun, karena hanya tim pengacaran Daniel yang meminta penangguhan penahanan, maka ia pun harus bersabar menunggu keputusan berikutnya terkait hasil banding meminta keringanan yang diajukan pengacaranya.
Source: hikpop
Tidak ada komentar:
Posting Komentar